1.18.2016

Slip merah atau slip biru?

Mau sharing ya,
Beberapa hari yang lalu (Minggu, 10 Januari 2016) sebelum pergi ke kampus saya kena tilang  razia Polantas, karena ternyata masa berlaku SIM saya sudah habis pada Desember 2015 lalu.
Akhirnya waktu itu, sayapun terkena pasal 288 Ayat (2) yang mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai:
- Pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau
- Denda paling banyak Rp 250.000,-
Setelah membacakan itu Pak Polisi memberikan
slip merah kepada saya, tapi saya bilang kenapa saya dikasih slip merah Pak kan saya ngaku salah (saya ingat dengan sebuah artikel tentang pengalaman seseorang yang terkena tilang katanya kita sebaiknya berhati-hati ketika razia Polantas, jadi jangan sembarangan terima slip dari polisi karena slip merah artinya kita tidak mengakui kesalahan dan kita akan melakukan sidang di pengadilan yang ditunjuk, dan slip biru artinya kita mengakui kesalahan dan harus membayar denda sesuai dengan yang tercantum dalam pasal tersebut kepada negara).
Dan beberapa kasus lainnya ada juga yang menyuap polisi karena tidak mau STNKnya ditahan.
Tapi saat itu saya sedang belajar tentang sebuah integritas. Saya belajar untuk tidak kompromi dengan suap-menyuap, jadi sayapun mengikhlaskan STNK kendaraan saya ditahan.
Saya tahu bahwa saya salah karena telah lalai dan tidak memperpanjang  SIM saya, tetapi sebagai WNI sayapun belajar atau mencoba untuk mematuhi peraturan hukum yang ada.
Saat itu saya bilang : Saya minta slip biru saja ya Pak (dengan polosnya tanpa ada pengalaman sebelumnya)
Polisi : Mbak yakin mau minta slip biru? Dendanya lebih mahal loh, dan harus ke BRI Jl. Kopi (letaknya di daerah Kota tapi sekarang sudah pindah bukan di Jl. Kopi lagi)
Saya : Oh gitu ya Pak, memang kalau yang merah dendanya berapa Pak?
Polisi : Ya tergantung pembelaan mba nanti bagaimana waktu di pengadilan.
Saya : Oh ternyata ribet juga ya Pak harus datang sidang. Jadi gimana Pak, apa ada pasal lain yang lebih ringan dendanya? Kan saya belum 1 bulan juga terlambat perpanjang SIMnya.
Polisi : Tidak ada mbak, ini malah ada denda yang lebih mahal, kalau mba tidak punya SIM Rp 500.000,- sedangkan SIM mba kan sudah exprired jadi sudah tidak sah lagi makanya kena dendanya yang ini (samnil menunjuk di kertas pasal 288 (2)).
Sekarang STNK mba saya tahan ya, nanti mba bisa mengambilnya di Tebet dengan membawa bukti transfer dari BRI.
Jadi mba mau gimana? Slip merah atau biru?
Saya : Saya minta slip biru saja Pak, saya akan transfer ke BRI.. (dalam hati jauh juga ya.. ribet mesti muter-muter gitu)
Tapi di satu sisi, saya puas sih karena tidak berusaha untuk menyuap polisi, dan belajar untuk menerima konsekuensi dari kesalahan saya sendiri. Yach, setidaknya saya lebih ikhlas uangnya untuk negara lah daripada untuk bapak polisi atau para calo di pengadilan sana.

Nahh, sebelumnya saya suka menunda-nunda sesuatu, sampai akhirnya saya lupa kalau SIM saya sudah tidak berlaku lagi.
Tetapi dari kejadian itu, sayapun belajar untuk tidak lagi menunda-nunda sesuatu lagi, akhirnya besok paginya saya langsung mencari SIM Keliling di daerah LTC Glodok dan langsung memperpanjang SIM saya, dan besoknya lagi saya pergi ke BRI Kota untuk transfer denda tilang kemudian besoknya lagi saya ambil STNK di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polri di daerah Tebet.
Akhirnya semuanyapun beres dan saya dapat berlalu lintas dengan aman dan tenang.

Dan hari ini (18 Januari 2016), dalam perjalanan pergi kerja tiba-tiba ada razia lagi di tempat yang sama dengan sebelumnya.
Awalnya saya tidak dihentikan oleh petugas eh tiba2 ada bapak polisi yang meminta saya berhenti, sayapun dengan tenang menjawab sapaan bapak polisi tersebut, dan ternyata bapak polisi yang sama (ahahaa.. dari sekian banyak polisi yang ada kenapa harus beliau lagi ya.. sebut saja namanya Pak Didi (padahal nama asli sih wkwkwkk...)
Seperti sebelumnya, beliau memeriksa kelengkapan surat2 saya. Tadinya saya mau bilang kok bisa bapak lagi, tapi saya diam saja. Kemudian pergi dengan aman.
Saya hanya bicara dalam hati saja (Sering banget sih bicara dalam hati ahahaa.. Mungkin karena sudah lama ga bicara sama kamu.. *eaaa kamu siapa? Yang pasti bukan bapak polisi lah, iya kamu yang selalu sibuk dan ada jarak sekarang).
"Thx God hari ini aku lolos tanpa ada tilang lagi."
Yach, seandainya waktu itu saya menunda-nunda lagi untuk memperpanjang SIM, mungkin hari ini saya akan kena tilang lagi. Kan ga lucu kalau kena tilang dua kali dengan polisi yang sama, kalau sampai tiga kali saya di razia lagi dan ketemu dengan bapak polisi yang sama lagi, sepertinya saya akan minta hadiah gelas deh sama Pak Polisinya ahahaa.. kek beli sabun colek pake hadiah..
Kesimpulannya adalah :
1. Jangan suka menunda-nunda.
2. Miliki SIM yang sah saat berkendara
3. Bawa STNK
4. Tidak melanggar hukum atau tertib lalu lintas
5. Tidak menyuap polisi
6. Sepertinya harus bicara langsung sama kamu biar ga keseringan bicara dalam hati.
*kamunya siapa?
Segala sesuatu ada konsekuensinya, so be wise ya..
Ini pengalaman pertamaku, mana pengalamanmu?
Baca selengkapnya...